Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban lain, yakni memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta jaminan hari tua (JHT).
Pemenuhan hak tersebut, bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada para pekerja.
Aturan Pembayaran Uang Pesangon
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam pasal 40 ayat satu (1) disebutkan perusahaan wajib membayar uang pesangon, UPMK dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan atau pekerja bila mengalami pemutusan hubungan kerja atau pensiun.
Kemudian dalam pasal 40 ayat dua (2) disebutkan mengenai ketentuan perhitungan pesangon yang diterima pegawai, antara lain:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun berhak mendapat 2 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun berhak mendapat 3 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun berhak mendapat 4 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun berhak mendapat 5 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun berhak mendapat 6 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun berhak mendapat 7 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun berhak mendapat 8 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun berhak mendapat 9 bulan gaji
Baca Juga: Usia Pensiun Pegawai Kini 59 Tahun untuk Pegawai, Ini Kategorinya
Kemudian bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, berhak mendapat pesangon sebesar 9 bulan gaji.
Selanjutnya, UPMK diberikan pada karyawan yang telah bekerja tiga tahun atau lebih:
- Masa kerja 3-6 tahun berhak mendapat 2 kali gaji
- Masa kerja 6-9 tahun berhak mendapat 3 kali gaji
Sementara untuk uang penggantian hak yang mencakup:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya transportasi (jika ada)
- Kompensasi perumahan (jika ada)