Syarat Terbaru untuk Mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Setelah Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

Kamis 09 Jan 2025, 09:04 WIB
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025 diharapkan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi pekerja. (Sumber: Pinterest)

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025 diharapkan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi pekerja. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, usia pensiun resmi bagi pekerja di Indonesia ditetapkan menjadi 59 tahun. Aturan ini berlaku sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja.

Dasar Hukum Kenaikan Usia Pensiun

Kebijakan ini secara jelas diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan ini pada 30 Juni 2015, menetapkan kerangka hukum untuk menaikkan usia pensiun secara bertahap.

Baca Juga: LINK DANA KAGET 9 Januari 2025 Terbaru Masif Aktif, Klaim Rp175.000 Saldo Gratis Pakai Hp

Menurut Pasal 15, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Namun, sejak 1 Januari 2019, usia tersebut dinaikkan menjadi 57 tahun.

Selanjutnya, usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Dengan demikian, pada 2025, usia pensiun resmi akan menjadi 59 tahun.

"Dengan aturan ini, pada 2025, usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun untuk memenuhi syarat pencairan manfaat Jaminan Pensiun," demikian bunyi ketentuan Pasal 15 tersebut.

Fleksibilitas bagi Pekerja yang Masih Ingin Bekerja

Kenaikan usia pensiun ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan fleksibilitas bagi para pekerja. Bagi mereka yang masih ingin bekerja meskipun telah mencapai usia pensiun resmi, tetap diizinkan untuk melanjutkan karier mereka.

Namun, pencairan manfaat Jaminan Pensiun dapat ditunda hingga mereka berhenti bekerja, dengan batas waktu pencairan maksimal tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.

Hal ini memberikan keleluasaan bagi para pekerja untuk menentukan sendiri kapan waktu yang tepat untuk memasuki masa pensiun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Manfaat Jaminan Pensiun yang Meningkat

Berita Terkait
News Update