Usia Pensiun Pegawai Kini 59 Tahun untuk Pegawai, Ini Kategorinya

Kamis 09 Jan 2025, 07:51 WIB
Usia pensiun 59 tahun tidak hanya menjadi angka, tetapi juga peluang untuk memastikan masa tua yang lebih baik. (Sumber: Pinterest)

Usia pensiun 59 tahun tidak hanya menjadi angka, tetapi juga peluang untuk memastikan masa tua yang lebih baik. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Mulai Januari 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun.

Langkah ini juga diambil untuk meningkatkan kesiapan finansial masyarakat melalui program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, profesi apa saja yang terdampak oleh kebijakan ini? Berikut adalah panduan untuk memahami lebih lanjut tentang kebijakan usia pensiun ini dan bagaimana profesi tertentu akan terpengaruh.

Baca Juga: SELAMAT Saldo DANA Rp250.000 Bisa Diklaim ke Dompet Elektronik Anda Bermodal Nomor HP Hari Ini Kamis 9 Januari 2025!

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan usia pensiun yang bervariasi tergantung pada jabatan dan fungsi mereka.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya: Batas usia pensiun mencapai 60 tahun.
  • Pejabat Administrasi dan Pengawas: Pensiun pada usia 58 tahun.
  • Jabatan Fungsional Tertentu: Disesuaikan dengan kebutuhan profesi. Contohnya:

    • Guru dan Dosen: Hingga usia 60 tahun atau lebih jika masih dibutuhkan.
    • Tenaga Medis (Dokter Spesialis): Dapat bekerja hingga usia 65 tahun.

2. Karyawan Swasta

Karyawan di sektor swasta juga terpengaruh oleh kebijakan ini, terutama jika mereka terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah beberapa contoh profesi di sektor ini:

  • Manajer dan Eksekutif Perusahaan
  • Karyawan Perbankan
  • Pekerja Pabrik
  • Profesional Teknologi Informasi (IT)
  • Staf Administrasi Kantor

3. Tenaga Profesional

Beberapa profesi yang memerlukan keahlian khusus juga mengikuti standar usia pensiun ini.

  • Pengacara: Usia pensiun biasanya tergantung pada kebijakan firma hukum.
  • Akuntan dan Konsultan Keuangan: Bisa bekerja hingga usia 60 tahun atau lebih sesuai kebutuhan klien.
  • Insinyur: Usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau proyek yang sedang berjalan.

Baca Juga: Klaim 3 Link DANA Kaget Rp135.000 Hari Ini Kamis 9 Januari 2025 Gunakan Aplikasi Dompet Elektronik

4. Buruh atau Pekerja Lapangan

Buruh yang bekerja di sektor formal dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki hak untuk pensiun pada usia minimal 59 tahun. Profesi di sektor ini meliputi:

  • Pekerja di Industri Konstruksi
  • Pekerja di Sektor Transportasi
  • Pekerja Pertanian dan Perkebunan

5. Anggota Polri dan TNI

Anggota Polri dan TNI memiliki aturan usia pensiun yang diatur secara khusus:

  • Polri:

    • Perwira Menengah: 58 tahun.
    • Perwira Tinggi: Hingga 60 tahun.
  • TNI:

    • Mayor Jenderal ke bawah: 58 tahun.
    • Jenderal: Hingga 60 tahun.

6. Pegawai BUMN dan BUMD

Pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga mengikuti aturan usia pensiun ini. Profesi di perusahaan seperti PLN, Pertamina, dan bank milik pemerintah umumnya memiliki batas usia pensiun antara 58-60 tahun, tergantung pada jabatan masing-masing.

7. Tenaga Honorer

Berita Terkait
News Update