OJK Terbitkan Aturan Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi

Rabu 08 Jan 2025, 17:07 WIB
Ilustrasi - OJK terbitkan dua POJK terkait perusahaan asuransi dan dana pensiun. (Pinterest)

Ilustrasi - OJK terbitkan dua POJK terkait perusahaan asuransi dan dana pensiun. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Aturan terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan dua peraturan ini mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan serta perusahaan perasuransian.

Peraturan pertama yaitu POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun yang berisi antara lain pengaturan jenis laporan berkala, kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pindar Legal OJK Daftar NIK KTP Cair Hingga Rp50 Juta, Proses Cepat 30 Menit!

Selain itu, ada juga pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan dua program pensiun.

Adapun pokok POJK Nomor 21 Tahun 2024 juga mencakup penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK, serta pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.

"POJK Nomor 21 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga: OJK Tertibkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Kripto

Selanjutnya peraturan kedua yang diterbitkan OJK yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Berita Terkait
News Update