POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, aturan batas usia pensiun untuk karyawan swasta mengalami perubahan signifikan.
Sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, batas usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun.
erubahan ini mencerminkan langkah pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dengan dinamika ekonomi dan demografi nasional.
Kenapa Batas Usia Pensiun Berubah?
Perubahan batas usia pensiun karyawan swasta ini merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun karyawan swasta akan mengalami kenaikan setiap tiga tahun sekali hingga mencapai usia 65 tahun.
Sebelumnya, pada tahun 2024, batas usia pensiun berada di angka 58 tahun. Dengan kenaikan ini, karyawan swasta yang lahir di tahun tertentu kini memiliki waktu lebih lama untuk bekerja sebelum memasuki masa pensiun.
Kenaikan usia pensiun ini akan berlaku hingga tahun 2027, sebelum naik lagi satu tahun menjadi 60 tahun. Pola kenaikan usia pensiun secara bertahap ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi para pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.
Baca Juga: Kabar Gembira! iPhone SE 4 Siap Meluncur di 2025 dengan Fitur Modern dan Harga Terjangkau
Bagaimana Dampaknya bagi Karyawan Swasta?
Bagi para karyawan swasta yang mendekati usia pensiun, perubahan ini membawa konsekuensi langsung terhadap perencanaan masa depan mereka. Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Pemberhentian Sesuai Aturan Karyawan yang telah mencapai usia pensiun akan diberhentikan secara resmi sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Proses pemberhentian ini disertai dengan pemberian pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak lainnya.
- Pesangon yang Diterima Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang pensiun berhak mendapatkan pesangon sebesar 1,75 kali dari ketentuan umum dalam Pasal 40 PP yang sama. Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama minimal delapan tahun, ia akan menerima pesangon senilai 1,75 kali jumlah sembilan bulan upah.
- Uang Penghargaan Masa Kerja dan Pengganti Hak Selain pesangon, karyawan juga akan menerima uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai aturan yang berlaku. Kedua komponen ini menjadi bagian dari kompensasi untuk karyawan yang telah memberikan kontribusi jangka panjang kepada perusahaan.
Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Swasta?
Perubahan batas usia pensiun ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi karyawan swasta. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Mempersiapkan Dana Pensiun Lebih Awal Dengan usia pensiun yang lebih panjang, karyawan memiliki waktu lebih banyak untuk mempersiapkan dana pensiun. Manfaatkan program pensiun dari perusahaan atau investasi pribadi untuk memastikan kestabilan keuangan di masa tua.
- Meningkatkan Kompetensi Batas usia pensiun yang lebih tinggi berarti karyawan harus tetap kompetitif di tempat kerja. Mengikuti pelatihan atau kursus untuk meningkatkan keterampilan dapat membantu karyawan mempertahankan posisi mereka hingga mendekati usia pensiun.
- Konsultasi dengan Ahli Keuangan Merencanakan keuangan jangka panjang menjadi penting, terutama untuk memanfaatkan pesangon dan penghargaan masa kerja secara optimal. Diskusikan dengan ahli keuangan untuk mendapatkan saran terbaik.
Pandangan dari Dunia Usaha
Dari perspektif pengusaha, perubahan ini juga membawa dampak signifikan. Dengan karyawan yang bekerja lebih lama, perusahaan dapat mempertahankan tenaga kerja berpengalaman lebih lama.