Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek di Sini untuk Info Pencairannya!

Senin 16 Des 2024, 11:30 WIB
Pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). (Pinterest)

Pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Kabar ini tentu menjadi perhatian utama para pensiunan yang menantikan kepastian terkait pendapatan mereka di tahun depan.

Meskipun tidak ada perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, gaji ini tetap mengacu pada kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Penyaluran Gaji Tetap di Awal Bulan

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Penyaluran ini dijadwalkan setiap awal bulan untuk memastikan semua pensiunan menerima haknya secara tepat waktu.

Dengan sistem yang sudah terintegrasi, pensiunan dapat memantau jadwal dan besaran yang diterima melalui layanan Taspen.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang berlaku mulai Januari 2025:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
  • Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.538.100
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Bentuk Apresiasi Pemerintah

Kenaikan 12 persen yang diterapkan sejak 2024 ini menjadi wujud penghargaan pemerintah terhadap para PNS yang telah mengabdikan diri untuk negara.

Dengan adanya kejelasan mengenai besaran gaji pensiunan, diharapkan para pensiunan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani masa pensiun mereka.

Tips Bagi Pensiunan

Pensiunan disarankan untuk selalu memantau jadwal pencairan gaji melalui layanan resmi Taspen. Jika ada kendala atau informasi tambahan, segera hubungi layanan pelanggan Taspen untuk memastikan hak Anda terpenuhi tepat waktu.

Dengan rincian ini, para pensiunan PNS kini memiliki panduan lengkap mengenai besaran pendapatan yang akan diterima pada tahun depan.

Berita Terkait
News Update