POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini, usia pensiun karyawan swasta berubah menjadi 59 tahun. Perubahan tersebut karena aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan UU Cipta Kerja, perubahan batas usia pensiun berubah dalam kurun waktu tiga tahun sekali.
Batas maksimum pensiun untuk karyawan swasta adalah 65 tahun yang nantinya akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Di tahun 2024 batas usia pensiun 58 tahun, dan di tahun 2025 ini menjadi 59 tahun naik satu tahun.
Batas usia pensiun 59 tahun untuk karyawan swasta ini, akan berlaku sampai tahun 2027.
Dalam aturannya, setiap karyawan yang mencapai usia 59 tahun di antara tahun 2025 hingga 2027 akan diberhentikan, karena telah memasuki masa pensiun.
Kemudian karyawan yang diberhentikan tersebut, nantinya akan mendapat pesangon sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Lantas berapa nominal pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan swasta yang memasuki masa pensiun? Berikut penjelasannya.
Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat satu disebutkan pengusaha wajin memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.