3 Hal yang Membantu Pekerja agar Tenang Saat Memasuki Masa Pensiun

Jumat 10 Jan 2025, 23:30 WIB
Ilustrasi menyiapkan dana pensiun. (Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya)

Ilustrasi menyiapkan dana pensiun. (Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya)

POSKOTA.CO.ID - Masa pensiun masyarakat Indonesia resmi berubah menjadi 59 tahun yang semula di usia 58 tahun.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam pasal PP tersebut disebutkan jika usai pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Baca Juga: Usia Pensiun Pegawai Kini 59 Tahun untuk Pegawai, Ini Kategorinya

Perubahan masa pensiun ini dimulai pada tahun 2019 dengan usia 57 tahun, kemudian pada 2022 di usia 58 tahun dan di tahun 2025 berubah menjadi 59 tahun.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), meski masa pensiun naik setiap tiga tahun sekali tetapi perusahaan wajib memenuhi pemberian hak pekerja.

“Jaminan Pensiun (JP) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, selain itu perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta jaminan hari tua (JHT),” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta Sah Jadi 59 Tahun, Berikut Pesangon yang akan Diterima Sesuai UU Cipta Kerja

3 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Masa Pensiun

Adanya perbincangan mengenai masa pensiun, tentu saja setiap pekerja ingin hidup mapan dan nyaman saat di masa tua.

Tidak lagi direpoti serta khawatir terkait biaya kesehatan, anak, pendidikan dan lain sebagainya. Tetapi untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang mesti disiapkan untuk menuju masa pensiun, antara lain:

Berita Terkait
News Update