5 Faktor yang Dapat Mengurangi Uang Pesangon Karyawan Saat Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja

Kamis 09 Jan 2025, 22:30 WIB
Ilustrasi faktor yang mengurangi uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau memasuki masa pensiun. (Sumber: Pinterest/gek70rus)

Ilustrasi faktor yang mengurangi uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau memasuki masa pensiun. (Sumber: Pinterest/gek70rus)

POSKOTA.CO.ID - Uang pesangon untuk karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, namun ternyata ada sejumlah faktor yang dapat mengurangi jumlah dana pesangon saat memasuki masa pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelum membahas seputar faktor-faktor tersebut, kiranya penting untuk mengetahui bagaimana aturan terkait pemberian hak uang pesangon serta usia batas pensiun di tahun 2025 ini.

Dalam UU Cipta Kerja, batas pensiun untuk karyawan swasta berubah tiap tiga tahun sekali. Di tahun 2025 ini, usia pensiun berada di 59 tahun dan berlaku hingga tahun 2027 nanti.

Mekanismenya, batas usia ini akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali. Artinya, di tahun 2027 nanti usia pensiun karyawan berada di usia 60 tahun.

Baca Juga: Kisaran Gaji Pesangon untuk Pensiunan Pegawai Swasta 59 Tahun Sesuai UU Cipta Kerja, Segini Nominalnya

Dengan begitu, karyawan yang di tahun 2025 hingga 2027 memasuki usia 59 tahun maka akan diberhentikan karena sudah memasuki masa pensiun.

Mengacu pada aturan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat satu (1) dan dua (2), pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Kemudian pemberian pesangon pun diatur dalam Pasal 40 ayat dua (2), yang berbunyi:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun berhak mendapat 2 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun berhak mendapat 3 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun berhak mendapat 4 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun berhak mendapat 5 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun berhak mendapat 6 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun berhak mendapat 7 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun berhak mendapat 8 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun berhak mendapat 9 bulan gaji

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta Sah Jadi 59 Tahun, Berikut Pesangon yang akan Diterima Sesuai UU Cipta Kerja

Apabila masa kerja karyawan lebih dari sembilan tahun, maka pesangon yang berhak diterima sebesar 9 bulan gaji.

Selanjutnya uang penghargaan masa kerja (UPMK) diberikan pada karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun dengan skema hitungan:

  • Masa kerja 3-6 tahun mendapat 2 kali gaji
  • Masa kerja 6-9 tahun mendapat 3 kali gaji
Berita Terkait
News Update