JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan kompak menyebut dugaan keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.
Dia membenarkan bahwa LHP yang ditandatanginya pada 7 April 2022 terkait tambang ilegal itu ada.
"Kan itu ada suratnya," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Senada dengan Sambo, Hendra pun memberi penegasan terkait dugaan keterlibatan Kabareskrim.
"(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu," ujar Hendra, Kamis (24/11/2022).
Selanjutnya, keduanya meminta wartawan untuk menanyakan detail kasus kepada pejabat Divisi Propam yang bertugas.
Menanggapi namanya diseret dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), Agus menyindir keduanya yang disebut menutupi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diungkapkan lewat keterangan tertulis yang diterima Poskota.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, maklum kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi," kata Agus, Jumat (25/11/2022).
Diketahui, baik Sambo dan Hendra Kurniawan membernarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Agus pun menyoroti soal berita acara pemerikasaan (BAP) yang bisa saja direkayasa.
"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Yosua dan teranyar kasus IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.
Menurutnya, selama ini Bareskrim menangani perkara sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat," tambahnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir J.
Sementara Hendra Kurniawan menjadi terdakwa untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
(*)