ADVERTISEMENT

Hendra Kurniawan Akui Kesal karena Viral Gegara Larang Peti Brigadir J Dibuka

Sabtu, 14 Januari 2023 20:11 WIB

Share
Hendra Kurniawan saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ist).
Hendra Kurniawan saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku kesal karena diviralkan melarang peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dibuka di rumah keluarga di Jambi.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).

Hendra mengaku terus-menerus disebut mengantar dan melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.

Alhasil, dirinya jadi malas. Hendra bahkan malas untuk sekadar menonton TV.

"Jadi saya juga malas lihatnya karena saya dibilang nganter jenazah dengan peti mati. Terus saya dibilang melarang buka peti mati. Itu terus yang dibilang, saya jadi malas, Yang Mulia. Makanya saya matikan saja TV-nya," kata Hendra.

Penasihat hukum pun menanyakan apakah dirinya pernah membuat press release terkait bantahan kabar viral tersebut.

Hendra mengaku tidak pernah membuat press release untuk meluruskan kabar itu.

"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak peristiwa di tanggal 13 sejak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apakah terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa sehingga akhirnya membuat gaduh?" tanya pengacara.

"Tidak ada," jawab Hendra.

Pengacara mencoba mempertanyakan lagi mengapa Hendra tidak pernah berusaha meluruskan pemberitaan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT