JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, berupaya mencari simpati publik saat hadir sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Hendra yang didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yoshua ini berdoa untuk almarhum Brigadir Yoshua. Uniknya, doa dipimpin oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
Sebelum berdoa, Henry menyampaikan bahwa kliennya ingin menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Yoshua karena dibunuh oleh pimpinan Hendra, Irjen Ferdy Sambo.
"Izinkan kami dari tim penasihat hukum untuk menyampaikan turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Henry.
Henry lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk memanjatkan doa kepada almarhum Yosua sesuai dengan keyakinan masing-masing. Seluruh hadirin terlihat berdoa, pun Hendra Kurniawan.
Viral! Seorang Pria Pukul Anggota Polisi di Manokwari
"Izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur kalau yang lain juga berkenan untuk memanjatkan doa sesuai keyakinan kita masing-masing untuk almarhum. Untuk itu kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak, terima kasih," kata Henry.
Brigjen Hendra Kurniawan yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua, terlihat menunduk sejenak. Setelah Henry menyebut doa selesai, Hendra kemudian kembali duduk tegap menghadap hakim.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)