ADVERTISEMENT

Hendra Kurniawan Beberkan 5 Arahan Ferdy Sambo, Minta Kasus di Magelang Tak Diproses

Sabtu, 17 Desember 2022 17:16 WIB

Share
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.(Ist))
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.(Ist))

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hendra Kurniawan mengungkapkan lima arahan dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Permintaan itu diberikan kepada dirinya dan Karo Provos Brigjen Benny Ali.

Ia merinci arahan tersebut berkaitan dengan kasus kematian ajudan Ferdy Sambo, yakni briBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Awalnya, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan dan Benny Ali untuk kembali ke Biro Provos, serta menyampaikan arahan itu di sana.

"Ärahannya (Ferdy Sambo) ada lima," kata Hendra.

Ia menyebut jika mantan Kadiv Propam itu mengungkapkan percuma dirinya memiiki pangkat dan jabatan jika harkat, martabat dan kehormatannya hancur, karena dianggap tidak bisa menjaga marwah keluarga.

"Yang kedua, (Sambo bilanh) 'saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu, 'Kamu nembak enggak, Mbo?'. Saya jawab, 'Tidak Jenderal, kalau saya menembak, peluru saya ini kalibernya besar, bisa pecah," jelas Hendra.

Selanjutnya, suami Putri Candrawathi itu mengarahkan agar kasus Brigadir J ditangani sesuai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, yaitu Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat, Hendra menyebut atasannya meminta supaya kejadian di Magelang tidak ditindaklanjuti, karena penanganan awal dilakukan di Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT