Pengacara Hendra Kurniawan Tanyakan Bos CCTV Afung Soal Jasanya di KM 50

Kamis 03 Nov 2022, 20:54 WIB
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan (Foto: ist.)

Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tjong Djiu Fung selaku bos CCTV kembali hadir dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Adapun pengusaha CCTV itu ditanyai oleh tim pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria soal perannya dalam mengganti DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Afung mengaku menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta dari AKP Irfan Widyanto usai diminta mengganti DVR CCTV tersebut.

Kendati demikian, Afung mengaku lebih dulu mengenal AKBP Ari Cahya Nugraha alias AKBP Acay. 

 

AKBP Acay adalah atasan Irfan yang memberikan perintah untuk memeriksa CCTV usai penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022

Afung mengatakan ia mengenal AKBP Acay sejak tahun 2011. Ia mengaku saat itu kerap membantu Acay dalam persoalan CCTV.

Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan lalu bertanya apakah Acay pernah memakai jasa Afung untuk masalah CCTV.

“Ada karena saya sudah melakukan perbaikan pemasangan di kantornya dan dia juga sempat konsultasi masalah CCTV ke saya,” jawab Afung.

Pengacara Hendra Kurniawan juga sempat mempertanyakan apakah Afung pernah dipakai jasanya dalam kasus KM 50.

Pertanyaan tersebut merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa Acai adalah tim CCTV di kasus KM 50. Namun, Afung mengaku tidak tahu akan hal tersebut.

 

“Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?” tanya pengacara lagi.

“Tidak, saya tidak mengetahui itu,” kata Afung.

Terkait DVR CCTV di rumah Ferdy Sambo, Afung mengatakan ada dua unit yang diganti dengan total biaya Rp3,5 juta, termasuk biaya pemasangan.

ang dibayarkan Irfan untuk DVR baru dan jasa pemasangan berjumlah Rp3,5 juta.

"Harganya saya untuk totalnya harga mesinnya Rp650 ribu lalu hardisk-nya itu Rp350 ribu karena satu tera lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp50 ribu. Jadi totalnya Rp3.550.000," kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Afung lanjut mengungkapkan bahwa CCTV yang berada di pos satpam saat itu masih beroperasi atau hidup. Ia melihatnya ketika diminta Irfan untuk mengganti DVR.

 

Meski demikian, Afung tidak menanyakan alasan penggantian DVR CCTV tersebut kepada Irfan.

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya tersebut, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Berita Terkait
News Update