Ibu Brigadir J Marahi Hendra Kurniawan Usai Sebut Tidak Ada CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Rabu 02 Nov 2022, 15:24 WIB
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (Foto: tangkapan layar siaran langsung YouTube)

Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (Foto: tangkapan layar siaran langsung YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kali ini, ayah dan ibu Brigadir J hadir dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Samuel Hutabarat menceritakan momen ketika ibu Brigadir J marahi Hendra Kurniawan usai menyebut bahwa tidak ada CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mulanya, Samuel menceritakan momen ketika Hendra Kurniawan mendatangi keluarga Brigadir J usai pemakaman. 

 

Mantan jenderal polisi bintang satu itu menceritakan skenario awal kronologi pembunuhan Brigadir J. Hendra menyebut terjadi baku tembak antara korban dengan Bharada E karena pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Saat itu, mantan Kasat Reskrim Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit turut hadir dan memaparkan momen peristiwa tembak menembak kepada orang tua Brigadir J.

“Saya tanya siapa yang pertama nembak pak mohon izin. Yang menerangkan Kasatreskrim Jakarta Selatan,” ujar Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

“Si Kasatreskrim bilang ‘yang tembak almarhum Bharada E’. Saya tanya ‘ada kena Bharada E?’ ‘tidak ada’,” lanjutnya.

 

Samuel turut menanyakan sejumlah kejanggalan yang ia temui dalam kronologi tembak-menembak tersebut.

“Jadi semua tembakan Bharada E kena. Saya tanya ‘masa anak saya nembak nggak kena satupun’. Terus katanya ‘almarhum nembak panik, terus pakai 2 tangan’. Saya tanya ‘mohon maaf pak mana yang lebih akurat pak tembak dengan 2 tangan atau 1 tangan pak? Setahu saya akurat 2 tangan’. Si kasatreskrim bilang ‘dia menembak dengan keadaan panik’,”  tutur ayah Brigadir J.

Rombongan Hendra Kurniawan sebut CCTV di rumah Ferdy Sambo tidak ada

Samuel lalu mengatakan bahwa saat itu ia meminta untuk melihat CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Akan tetapi, seorang Kombes yang mendampingi Hendra Kurniawan menyebut bahwa tidak ada CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Saya bilang kan ini rumah dinas, lihat saja CCTV-nya. Ada Kombes sebelah Hendra bilang, ‘Pak, itu memang rumah dinas tapi ga ada CCTV, jadi gak usahlah kita berdebat’,” paparnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Ibu Brigadir J langsung marahi Hendra Kurniawan beserta rombongan polisi yang mendampinginya.

 

“hei kamu bilang ga ada CCTV. Ini lingkungan sekolahan dari pintu gerbang ada CCTV. Ayo ke kantor, lihat ada kelihatan yang datang. Masa rumah jenderal ga ada CCTV,” ungkap Samuel mengulang perkataan Rosti yang marahi Hendra Kurniawan.

Ibu Brigadir J yang duduk di sebelah Samuel kemudian menambahkan soal kemarahannya.

Ketika mempertanyakan soal CCTV rumah Ferdy Sambo yang tidak ada, keluarga Brigadir J lantas diminta untuk ke Jakarta mengambil barang bukti.

Rosti kemudian menambahkan soal kemarahannya terkait tidak adanya CCTV di rumah Ferdy Sambo dan diminta ke Jakarta untuk mengambil barang bukti.

“Mereka menyuruh kami untuk mengambil bukti itu harus datang ke Jakarta. Sedangkan saya begitu sudah hancur hati. Buktikan barang bukti yang sah. Jangan asbun karena saking kesalnya saya, anak saya dibunuh.,” ungkap Rosti.

“Jadi saya langsung bilang ‘kamu seorang jenderal nggak usah banyak bicara, saya yang membesarkan anakku, jadi jangan banyak bicara CCTV,” lanjutnya.

 

Sidang lanjutan terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma’ruf

Diketahui dalam agenda sidang lanjutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J.

Adapun agenda sidang, yakni menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui sebanyak 12 saksi, dari pihak keluarga Brigadir J termasuk orangtua almarhum.

12 saksi tersebut di antaranya pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan kedua orang tuanya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

Selain itu ada pihak keluarga lain yang hadir seperti Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi (sepupu Rosti).

 

Lalu ada dua orang saksi dari petugas RSUD Sungai Bahar Jambi yakni Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak. 

Diketahui, sopir Kuat Ma'ruf dan ajudan Ricky Rizal (Bripka RR)l didakwan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan mereka dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E). 

Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo beserta Hendra Kurniawan juga didakwa melakukan obstruction of justice (merintangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan cs didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)

Berita Terkait

News Update