ADVERTISEMENT

Ayah Brigadi J Ceritakan Kronologi Keluarga Tak Boleh Buka Peti Jenazah di Jambi: Alasannya Sudah Diformalin

Rabu, 2 November 2022 14:57 WIB

Share
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (dok. Poskota)
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat menceritakan kronologi penandatangan surat serah terima jenazah anaknya.

Menurutnya, salah seorang perwira Polri bernama Leonardo Simatupang yang berpangkat Kombes melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

Alhasil, Samuel tetap nenolak surat tersebut, hingga peti diizinkan dibuka.

Hal itu dijelaskan Samuel dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

"Saya tidak mau langsung menandatangi, dan bilang sama Pak Leonardo Simatupang, macam mana Pak saya mau menandatangani, isi peti jenazah ini saya belum tahu anak saya atau bukan,” kata Samuel.

Namun Leonardo tetap meminta agar dirinya segera menandatangi surat serah terima jenazah itu.

Menurutnya, perwira polisi tersebut juga tak memedulikan jeritan tangis Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang memohon peti jenazah dibuka.

“Kami agak lama beradu negoisasi atau beradu argumentasi dengan Pak Leonardo, dengan alasan peti jenazah tidak boleh dibuka,” kata Samuel Hutabarat.

“Jadi saya bilang, kalau peti jenazah tidak dibuka saya tidak mau menandatangani Pak, soalnya peti jenazah ini saya belum tahu, anak saya atau bukan," tambahnya.

Lebih lanjut, Leonardo Simatupang akhirnya luluh, namun hanya mengizinkan peti jenazah dibuka sebagian atau sebatas dada.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT