Siap Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Perkuat Mental Bripka RR

Sabtu, 1 Oktober 2022 13:33 WIB

Share
Kolase foto Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google)
Kolase foto Bripka RR dan Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaaan kesiapan mental kliennya guna menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita sudah siap ke pengadilan. Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," ujar Erman kepada wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022.

Pasalnya, kata Erman, kesiapan mental bagi seseorang itu sangat penting dalam menghadapi proses persidangan. Apalagi Bripka RR dipersangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Meski begitu, Erman masih bersikukuh kliennya adalah korban keadaan semata.

"Karena mengingat persidangan ini juga artinya dia ancamannya cukup tinggi 340 dianggap apakah 55 atau 56 semuanya tinggi. Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi kita bahwa ini korban keadaan," tutur Erman.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs siap untuk dipersidangkan.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J siap untuk dipersidangkan lantaran telah dinyatakan p21 dan juga telah lengkap secara formil dan materil.

"Kelengkapan formil, materil dari hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima informasi dari Direktur orang dan harta benda bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Sebagaiman ditentukan dalam Kuhap pasal 138, 139, pasal 8 ayat 3 kuhap penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barbuk kepada jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Jampidum Kejagung RI, Rabu 28 September 2022. (zendy) 

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar