JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Adapun agenda sidang, yakni menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui sebanyak 12 saksi, dari pihak keluarga Brigadir J termasuk orangtua almarhum.
Keduanya harus menjalani sidang setelah sebelumnya majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan mereka.
Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi persyaratan formil dan materil.
Diketahui, sopir Kuat Ma'ruf dan ajudan Ricky Rizal didakwan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan mereka dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. ()