Hendra Kurniawan Disidang Etik Polri Hari Ini, Kuasa Hukum Tak akan Mendampingi Secara Langsung

Senin 31 Okt 2022, 11:30 WIB
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan (Foto: ist.)

Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan diagendakan menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J), pada hari ini atau Senin (31/10/2022).

Terkait hal ini, kuasa hukum Hendra Kurniawan, yakni Henry Yosodiningrat membenarkan bahwa kliennya, Hendra Kurniawan disidang etik Polri hari ini.

Namun, Henry selaku kuasa hukum mengatakan, dirinya tak akan mendampingi Hendra Kurniawan secara langsung di persidangan. Dia menyebut Divisi Hukum (Divkum) Polri lah yang akan mendampingi kliennya di meja persidangan.

"(Benar Hendra Kurniawan disidang etik hari ini?) Iya, tapi saya tidak mendampingi," kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022). "Divkum Polri yang akan dampingi," sambung Henry.

Sementara itu, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo guna menanyakan siapa saja nama orang-orang dari Divkum Polri yang akan mendampingi Hendra Kurniawan di persidangan etik hari ini.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons apa pun.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memberikan izin kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik oleh KKEP.

"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata Hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10/2022).

Adapun dalam hal ini, Hendra Kurniawan didakwa telah menghilangkan barang bukti elektronik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia diduga telah mengamankan rekaman kamera CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana ini.

Lebih lanjut, Hendra Kurniawan dipersangkakan dengan Pasal 49 KUHAP juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 232 atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHAP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP. (Adam).

News Update