JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral video di grup WhatsApp yang merekam verbatim seorang mantan polisi bernama Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku telah menyetorkan 'uang koordinasi' kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.
Uang itu ia setor sebanyak tiga kali cicilan dalam kurun waktu September hingga November 2021. Menurut Islamil Balong duit hasil pengepulan tambang ilegal Rp6 miliar itu disetorkan langsung di ruangan petinggi Bareskrim Polri.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," ungkap Ismail.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengaku tak memiliki informasi di lembaganya terkait viralnya video Ismail Bolong.
Kabagpenum enggan menanggapi lebih jauh saat ditanyai apakah pejabat tinggi Bareskrim Polri telah memberikan klarifikasi atas pernyataan Ismail tersebut.
"Mohon maaf kami belum terkonfirmasi terkait hal tersebut," kata Nurul kepada Poskota, Ahad (6/11/2022).
Video pernyataan Ismail Bolong memang belum terklarifikasi oleh petinggi Bareskrim Polri. Sejak Kamis (3/11/2022) malam, Komjen Agus Andrianto tak kunjung memberikan tanggapan atas video pernyataan Ismail Bolong. Poskota telah memberikan video tersebut melalui aplikasi pesan singkat.
Namun, hingga berita ini tertulis, Agus Andrianto masih saja bungkam, meski berita mengenai video pernyataan Ismail Bolong telah viral selama tiga hari terakhir.
Adapun Ismail Bolong telah mengklarifikasi video pernyataannya yang viral dan mengaku bahwa pengakuannya itu di bawah tekanan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Meski begitu, video pernyataan Ismail Bolong terkonfirmasi dalam Surat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam yang diterima Poskota.
Surat itu terklasifikasi rahasia dan ditandatangani oleh Irjen Ferdy Sambo, yang kini sudah dipecat secara tidak hormat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Dalam surat itu berisi tentang hasil penyelidikan adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang dibekingi anggota Polri.
Yang tercantum dalam surat itu menyimpulkan adanya keterlibatan pejabat utama Polda Kalimantan Timur beserta jajarannya dalam membekingi kegiatan penambangan batubara ilegal.
Dalam poin huruf h dan i, disebutkan bahwa Ismail Bolong menjual hasil tambang batu bara ilegal kepada pengusaha bernama Tan Paulin.
Untuk melindungi aktivitas pertambangan ilegalnya, ia berkoordinasi dengan Komjen Pol Agus Andrianto dengan menyetorkan duit sebesar Rp 6 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Uang itu ia setorkan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga November 2021.
"AIPTU ISMAIL BOLONG juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K, M.H., selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp.3.000.000.000,- setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000,- setiap bulannya," demikian bunyi poin surat tersebut.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, belum menanggapi permintaan konfirmasi atas surat Kadiv Propam yang bertanda tangan Ferdy Sambo tersebut. Ia juga tak merespons video Ismail Bolong yang tengah viral di media massa dan media sosial.
Sebagai informasi, sebuah video yang menampilkan pengakuan seorang laki-laki bernama Ismail Bolong menyetor duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto muncul dalam diskusi komunitas Kolaborasi Peduli Indonesia (KOPI).
Acara bertajuk "Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang" itu diselenggarakan KOPI di kafe Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Dalam video yang disaksikan Poskota, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutaikartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.
Dari sejumlah pemberitaan, Ismail Bolong disebut berprofesi sebagai polisi aktif yang ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo. Namun, ada juga yang menyebut Ismail sebagai pengusaha tambang. Pada Sabtu (12/2/2022) lalu, Ismail Bolong dikukuhkan sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur.
Menurut pengakuan Ismail Bolong, ia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum.
Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," katanya.
Tak cuma kepada Agus, Ismail Bolong mengaku juga menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang. "Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya. (alfin)