JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merampungkan laporannya terkait Tragedi Kanjuruhana yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
TGIPF menyebutkan dalam laporannya bahwa PSSI tidak pernah memberikan sosialisasi soal aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata untuk memubarkan kerumunan suporter sepak bola.
“Jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA , khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata,” tulis isi laporan TGIPF, dikutip pada Selasa (18/10/2022).
Karena tidak adanya sosialisasi, banyak anggota Polri yang akhirnya tidak tahu soal larangan penggunaan gas air mata dari FIFA.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bila Polri bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian.
Akan tetapi, FIFA telaha melarang penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa supporter sepak bola atau menanggulangi kerusuhan suporter.
Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA soal Stadium Safety and Security Regulations. Dalam aturan tersebut dijabarkan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa dilarang.
"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.
Sementara terkait pintu tertutup, laporan menyebutkan bahwa 15 menit sebelum pertandingan usai, pintu tersebut seharusnya sudah terbuka.
Atan tetapi, Stewards yang bertanggung jawab memegang kunci pada saat itu tidak ada.
“Penanggungjawab terkait pintu dan pemegang kuncinya adalah Stewards,” tulis isi laporan.
Selain itu, disebutkan pula bahwa jajaran Polda Jatim menyatakan selama ini tidak pernah mengetahui dan terlibat Match Commisioner Meeting (MCM).
Hal itu menyebabkan Match Commisioner tidak mengetahui soal rencana pengamanan atau renpam dari kepolisian.
“Selama ini koordinasi terkait pengamanan merupakan inisiatif pihak Kepolisian,” tulis laporan tersebut.
Lebih lanjut, ada pula dugaan motif ekolomi dari PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dalam penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
“Diduga jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya harus digelar pada malam hari karena adanya kontrak dengan host broadcast, dan terdapat dugaan pula apabila pertandingan diselenggarakan sore hari, PT LIB dikenai denda. Kuat dugaan adanya motif ekonomi dari PT LIB,” tulis isi laporan, dikutip pada Selasa (18/10/2022) dari Liputan6.
Dugaan yang tertera dalam laporan tersebut ditemukan usai TGIPF bertemu dengan jajaran Polres Malang dan Ferli Hidayat selaku Kapolres Malang.
Pertemuan tersebut mengungkap upaya Polres Malang melakukan pengamanan sebelum pelaksanaan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Sementara belum ada tanggapan dari PT LIB terkait dugaan motif ekonomi dalam penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara hingga anggota kepolisian.
Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka Tersangka Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga. (*)