ADVERTISEMENT

Keselamatan Rakyat itu Hukum Paling Tinggi, Mahfud MD: PSSI Sebagai Pihak Bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 14 Oktober 2022 16:34 WIB

Share
Mahfud MD (Foto: instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD (Foto: instagram/mohmahfudmd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang juga Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan, pihaknya melaporkan temuan Tragedi Kanjuruhan dalam 124 halaman yang berisi catatan dan rekomendasi atas temuan fakta

"Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami juga saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan ke presiden yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik dari PUPR, Menpora, Menkes dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu di dalam 124 halaman laporan," kata  Mahfud, Jumat (14/10/2022).

Mahfud MD dan TGIPF berkesimpulan, PSSI sebagai pihak yang harus bertanggungjawab. Sebab, mereka yang terlibat di peristiwa ini dinilai saling membuat pembenaran.

"Nah kemudian di dalam catatan dan dokumentasi kami juga disebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal maka semuanya menjadi tidak ada yang salah," katanya.

Ia melanjutkan, karena yang satu mengatakan 'aturannya sudah begini kami laksanakan', yang satunya bilang 'saya sudah sesuai kontrak saya', 'sudah sesuai statuta FIFA'.

"Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisaisnya," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, tentang tanggungjawab yang harus dilakukan oleh PSSI. 

"Bertanggung jawab itu, pertama berdasar pada aturan-aturan resmi, kedua berdasar moral karena tanggungjawab kalau berdasar aturan namanya tanggungjawab hukum," ujarnya.

Tapi, lanjutnya, hukum itu sebagai norma seringkali tak jelas. Seringkali hukum dimanipulasi maka naik ke asas tanggung jawab asas hukum itu apa.

"Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada," tutur Mahfud.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT