Simak! Ratusan Nyawa Melayang pada Tragedi Kanjuruhan, Begini Peran 6 Orang Tersangka

Jumat, 7 Oktober 2022 10:22 WIB

Share
Potret Tragedi Kanjuruhan. (foto: ist)
Potret Tragedi Kanjuruhan. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan nyawa melayang.

Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kata Listyo, saat itu, Akhmad Hadian resmi ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan verifikasi layak fungsi Stadion Kanjuruhan Malang pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya FC pada Sabtu 1 Oktober 2022, malam.

"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk Stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Listyo kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.

Selanjutnya, Ketua Panpel pertandingan Arema FC Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion. Ia juga tak mengindahkan rekomendasi dari pihak polisi untuk menggelar pertandingan tersebut pada sore hari.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu," kata Listyo.

Kemudian, Security Officer Suko Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Pasalnya, Suko Sutrisno memiliki tanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Kapolri menyebut, tersangka Suko Sutrisno juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat terjadi kerusuhan di stadion.

"Dan juga memerintahkan stewards untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Di mana sebenarnya stewards harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelas dia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar