ADVERTISEMENT
Ada 8 Tembakan Gas Air Mata Mengarah ke Tribun saat Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: untuk Mencegah Penonton Turun ke Lapangan
Kamis, 6 Oktober 2022 21:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun, Kapolri menyebut atasan yang memberi perintah penembakan berjumlah 3 orang.
“Atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP,” kata Kapolri.
“Terkait dengan temuan tersebut, tentunya setelah ini akan diselenggarakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah,” lanjutnya.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan ini menyebabkan setidaknya 131 orang meninggal dunia. Polri juga telah menetapkan enam tersangka mulai dari Dirut PT Liga Indonesia Baru Ahkmad Hadian Lukita, panitia penyelenggara, hingga anggota kepolisian.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara hingga anggota kepolisian.
Daftar tersangkanya sebagai berikut:
- AHL Dirut PT LIB
- AH Ketua Panpel Pertandingan
- SS Security Officer
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
- H, Brimob Polda Jatim
- BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT