ADVERTISEMENT

Ada 8 Tembakan Gas Air Mata Mengarah ke Tribun saat Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: untuk Mencegah Penonton Turun ke Lapangan

Kamis, 6 Oktober 2022 21:52 WIB

Share
Kapolri dan potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)
Kapolri dan potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun, Kapolri menyebut atasan yang memberi perintah penembakan berjumlah 3 orang.

“Atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP,” kata Kapolri.

“Terkait dengan temuan tersebut, tentunya setelah ini akan diselenggarakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah,” lanjutnya.

 

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan ini menyebabkan setidaknya 131 orang meninggal dunia. Polri juga telah menetapkan enam tersangka mulai dari Dirut PT Liga Indonesia Baru Ahkmad Hadian Lukita, panitia penyelenggara, hingga anggota kepolisian.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara hingga anggota kepolisian.

Daftar tersangkanya sebagai berikut:

  • AHL Dirut PT LIB
  • AH Ketua Panpel Pertandingan
  • SS Security Officer
  • Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
  • H, Brimob Polda Jatim
  • BSA, Kasat Samapta Polres Malang

 

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga. (*)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT