ADVERTISEMENT

Ada 8 Tembakan Gas Air Mata Mengarah ke Tribun saat Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: untuk Mencegah Penonton Turun ke Lapangan

Kamis, 6 Oktober 2022 21:52 WIB

Share
Kapolri dan potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)
Kapolri dan potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan dalam konferensi pers di Polresta Malang pada Kamis (6/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrijuga meneyebut ada 11 personel menembakan gas air mata pada saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi. Diketahui 8 tembakan gas air mata mengarah ke tribun penonton.

Kapolri mengatakan tembakan gas air mataitu dilakukan untuk mencegah penonton untuk turun ke lapangan.

 

"Tembakan tersebut dilakukan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan itu bisa dicegah," kata Listyo dalam konferensi pers di Polresta Malang, Kamis (6/10/2022).

Adapun Kapolri menjelaskan kronologi singkat terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca Arema FC menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya Surabaya. Kekalahan itu disebut Kapolri memicu tindakan suporter Aremania untuk memasuki lapangan selepas pertandingan.

"Reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada sehingga rekan ketahui, muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan," kata dia.

 

Ramainya penonton yang berupaya masuk ke lapangan membuat para anggota kepolisian melakukan tindakan pengamanan. Salah satunya adalah pada saat mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa yang saat itu dikerubungi suporter.

Kendati demikian, Listyo Sigit mengatakan gelombang suporter yang masuk ke lapangan semakin tidak terkendali.

Oleh karnanya, sebanyak 11 anggota kepolisian menembakan gas air mata, termasuk ke arah tribun. Dari 11 tembakan, 8 diantaranya mengarah ke tribun, 7 ke tribun selatan, dan 1 ke tribun utara.

"Dengan semakin bertambah penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Ada 11 personel menembak ke arah tribun Selatan 7, Utara 1, ke lapangan 3," jelasnya.

 

Tembakan gas air mata itulah yang menyebabkan kepanikan para penonton yang berada di tribun. Kepanikan itu memicu massa Aremaniaberhamburan mencari jalan keluar untuk meninggalkan tribun.

Akan tetapi, mereka yang berusaha meninggalkan stadion mengalami kendala ketika akan meninggalkan stadion.

Kapolri menyebut pintu keluar harusnya terbuka sebelum pertandingan usai, namun penjaga pintu tidak berada di tempat saat kejadian.

Tembakan gas air mata itu yang kemudian menimbulkan kepanikan para penonton yang berada di tribun. Mereka yang merasa pedih kemudian berusaha segera meninggalkan arena.

 

Sementara mereka yang berusaha meninggalkan stadion mengalami kendala ketika akan keluar melalui pintu-pintu yang tersedia.

Adapun, Kapolri menyebut atasan yang memberi perintah penembakan berjumlah 3 orang.

“Atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP,” kata Kapolri.

“Terkait dengan temuan tersebut, tentunya setelah ini akan diselenggarakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah,” lanjutnya.

 

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan ini menyebabkan setidaknya 131 orang meninggal dunia. Polri juga telah menetapkan enam tersangka mulai dari Dirut PT Liga Indonesia Baru Ahkmad Hadian Lukita, panitia penyelenggara, hingga anggota kepolisian.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara hingga anggota kepolisian.

Daftar tersangkanya sebagai berikut:

  • AHL Dirut PT LIB
  • AH Ketua Panpel Pertandingan
  • SS Security Officer
  • Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
  • H, Brimob Polda Jatim
  • BSA, Kasat Samapta Polres Malang

 

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT