BREAKING NEWS, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 6 Oktober 2022 20:23 WIB

Share
Detik-detik sebelum terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.(Foto: Tangkapan layar video)
Detik-detik sebelum terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.(Foto: Tangkapan layar video)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi tewasnya 131 Penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat laga Persebaya melawan Arema FC.

Keenam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Office, SS, Kabag Ops Polresta Malang Wahyu SS, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur, H dan Kasat Samapta Polresta Malang DSA.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ucap kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menambahkan keenamnya dijerat Pasal 359 jo 360 KUHP dan 103 Jo 52 Undang Undang RI tahun 2002 tentang keolahragaan.

Menurut kapolri, pihaknya tidak kemungkinan akan melakukan pengembangan penambahan tersangka mengenai tragedi yang menjadi perhatian dunia sepak bola tersebut.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan  terjadi pada laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Malam derby Jawa Timur itu berakhir kelam usai pecah kerusuhan yang menewaskan ratusan korban. (Adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar