Aremania Somasi Presiden Jokowi untuk Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Sembilan Tuntutannya

Kamis, 6 Oktober 2022 17:44 WIB

Share
Foto di Tragedi Kanjuruhan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Twitter/AremaniaCulture, Sekretariat Kabinet)
Foto di Tragedi Kanjuruhan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Twitter/AremaniaCulture, Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelompok suporter Arema FC, Aremania melayangkan surat somasi untuk Presiden Joko Widodo (JJokowi) untuk meminta maaf atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022). 

Adapun surat somasi tersebut juga ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA selaku federasi sepak bola internasional yang bertempat di Swiss. Surat itu dilayangkan atas nama Aremania Menggugat.

Dalam surat somasi yang dilayangkan Aremania pada Presiden Jokowi itu, terdapat sembilan tuntutan, beberapa di antaranya adalah permintaan maaf secara terbuka dan menetapkan tersangka.

Tidak hanya Presiden Jokowi, surat somasi tersebut juga dilayangkan kepada Kapolri, Panglima TNI, Menpora, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, dan tidak ketinggalan DPR RI.

 

Berikut ini sembilan tuntutan Aremania Menggugat:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar