ADVERTISEMENT

Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo: Saya Lakukan ini karena Kecintaan Saya Pada Istri

Kamis, 6 Oktober 2022 16:18 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: puspenkum kejagung, dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: puspenkum kejagung, dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat resmi menjadi tahanan Kejaksaan dalam kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice.

Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu memang sangat ditunggu-tunggu sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua mencuat ke publik.

"Itu yang saya tunggu-tunggu selama ini. Kalau dia minta maaf dan tidak membuat fitnah-fitnah kan bisa saya bantu dia," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo seharusnya meminta maaf terkait hal ini sejak awal kasus pembunuhan berencana mencuat. Pasalnya, mungkin itu bisa membuat terang benderang kasus tersebut.

"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu," ucap dia.

"Tapi karena dia terus membuat alibi palsu, ya kita hajar terus. Tapi kalau dia sadar dan bertobat, saya janji akan bantu dia," kata Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan.

Ferdy Sambo kembali ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk menjalani penahanan. Sambo sempat menyampaikan pernyataan sebelum masuk ke mobil rantis baracuda.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum selanjutnya. Dia melakukan semua ini karena kecintaannya kepada sang istri, Putri Candrawathi, yang kini juga berstatus tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT