Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

Kriminal

Kombes Agus Nurpatria Menjalani Sidang Kode Etik Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa 06 Sep 2022, 13:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timsus Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Selasa (6/9/2022) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini, giliran Kombes Agus Nurpatria yang menjalani sidang kode etik polri.

"Untuk update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar barusan tadi sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Seperti diketahui, polri juga telah menggelar sidang etik kepada dua orang tersangka lainnya yang telah melanggar obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Keduanya yakni Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Kedua perwira menengah itu juga usai sidang etik telah di berhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Kemudian, Dedi menjelaskan, saat ini Kombes ANP juga dikenakan pasal yang sama dengan kedua anggota polri yang telah di PTDH karena terlibat obstraction of justice.

"Pasal yang disangkakan terkait menyangkut masalah dugaan KBP ANP adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri," kata Dedi.

Total ada 7 orang tersangka yang memiliki peran dengan mengambil CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari ketujub tersangka itu, yang telah di sidang etik dan sudah di PTDH sebagai polri adalah Kompol Chuck Putranto.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk cctv dulu ya. Abis klaster cctv baru klaster yang lain lagi," ucap Dedi.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Zendy)
 

Tags:
brigadir JKombes Agus NurpatriaSidang Kode EtikObstruction of JusticePembunuhan Brigadir J

Reporter

Administrator

Editor