Berakhir Sudah Pelarian Suami yang Membakar Istri di Duren Seribu, Pelaku Ditangkap Polretro Depok di Jaktim

Selasa 06 Sep 2022, 11:48 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, memberi penjelasan terkait penangkapan pelaku suami bakar istri. (Foto: Angga)

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, memberi penjelasan terkait penangkapan pelaku suami bakar istri. (Foto: Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Berakhir sudah pelarian suami yang membakar istri di Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro (Polrestro Depok, Berakhir Sudah Pelarian, Suami yang Membakar Istri, Duren Seribu, Pelaku Ditangkap Polrestro Depok,  Selasa (6/9/2022) pagi.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelarian pelaku LN,27 tahun, montir motor selama 5 hari berakhir sudah. Pasalnya Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok berhasil menangkap pelaku di daerah Jakarta Timur.

"Pelaku LN kita tangkap di rumah temannya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, malam hari. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan dan pasrah," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Baruno Heroes dalam jumpa pers kepada wartawan depan Loby utama Mapolrestro Depok, Selasa (6/9/2022) pagi.

 

Korban kini sudah masuk kamar perawatan di rumah sakit. (Angga)

Perwira menengah jebolan Taruna Akpol 1992 ini mengungkapkan dalam kehidupan rumah tangganya pelaku kerap cek-cok dan akhirnya spontan emosi langsung menyiramkan cairan mudah terbakar (Tiner) hingga mengenaik anaknya.

"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya namun karena sang ibu membela jadi pelaku pada saat kejadian habis minum-minuman keras bersama temannya di bengkel depan rumah sekitar pukul 21.30 WIB langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan masih kecil," ungkapnya.

Mantan Dir Intelkam Polda Aceh ini menambahkan keadaan istri EL,25 tahun mengalami luka bakar 50 persen dari wajah sampai bagian perut, sedangkan untuk anak perempuan terluka dibagian perut sama tangan. "Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," tambahnya.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan LN, lanjut Kombes Imran, dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana ancaman 10 tahun penjara.

"Kondisi korban sampai saat ini masih dalam perawatan itensif di rumah sakit. Selain itu barang bukti tinner juga sudah kita untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Bantuan Trauma Healing
Khusus bagi para anak-anak korban yang masih di bawah umur, Kapolres Metro Depok akan memberikan pendampingan memberikan Trauma Healing.

Berita Terkait

News Update