ADVERTISEMENT

Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria Bakal Digelar Hari Ini, Apa Hasilnya?

Rabu, 7 September 2022 12:13 WIB

Share
Gedung Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Gedung Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak hanya nama Irjen Ferdy Sambo, anggota kepolisian lain pun ikut tersandung kasus obstruction of justice (merintangi proses hukum) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Salah satunya adalah Kombes Agus Nurpatria, yang hari ini, Rabu (7/9/2022) dijadwalkan akan melakukan sidang kode etik, dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Hari ini jam 13.00 WIB agenda sidang KKEP, melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, sidang etik telah dberlangsung sejak Selasa (6/9/2022) dan dihadiri oleh 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divpropam Polri.

Hingga berita ini diunggah, diketahui ada tujuh orang anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT