Polri: Sidang KKEP Kombes ANP Dilanjut Hari Ini Terkait Obstraction of Justice Kasus Brigadir J

Rabu 07 Sep 2022, 11:56 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri di Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri di Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri masih menggelar sidang komisi kode etik (KKEP) kepada eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) hingga Rabu (7/9/2022) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan,  sidang itu akan berlanjut sekira pukul 13.00 WIB. Adapun agenda siang ini dilanjut dengan pembacaan tuntutan kepada Kombes ANP.

"Hari ini jam 13.00 WIB, agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Seperti diketahui, Kombes ANP disidang etik sejak Selasa (7/9) kemarin di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang itu belum rampung hingga akhirnya dilanjutkan pada hari ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini Kombes Agus Nurpatria tengah disidang komisi kode etik (KKEP) karena melanggar obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi juga menyebutkan, peran yang dilakukan Kombes Agus itu adalah diduga ikut merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Adapun pasal yang disangkakan Kombes Agus adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan, bahwa para tersangka yang melanggar obstraction of justice memiliki perannya masing-masing.

Oleh karena itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyangkakan beberapa pasal ke para tersangka.

“Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya,” kata dia.

Berita Terkait
News Update