3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J Patut Dicopot, Pengamat: Memprihatinkan Harus Bertanggungjawab

Rabu, 7 September 2022 10:58 WIB

Share
Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: Ist.)
Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, jika benar dugaan 3 Kapolda terlibat , ikut berkontribusi dalam penghalangan penyidikan patut untuk dinonaktifan oleh Kapolri. 

"Atau apapun peran mereka sehingga membuat Kapolri percaya telah terjadi peristiwa tembak-menembak di Duren Tiga. Ini sangat memprihatikan dan harus dimintai pertanggungjawaban," kata  Azmi

Sehingga, lanjutnya, agar ada  kejelasan diperlukan pemeriksaan. Karenanya guna pengusutan  lebih efektif, terbuka, dan lebih mudah dalam menemukan fakta, kejelasan waktu dan  titik singgung skenario "permainan akrobatik" para pelaku

"Termasuk mata rantai peristiwa rekayasa yang disusun satu sama lainnya yang dipersiapkan dengan baik dan dilakukan secara sistematis tersebut," ungkapnya.

 

Azmi menyebut, agar masalah ini tidak timbul problematik baru  dan ruwet bagi insitusi kepolisian dan agar kasus ini clear dan transparan.  

"Bagi  semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diperiksa untuk mengetahui peran dari setiap pelaku. Dan tim khusus dapat lebih gencar dan  mudah lagi dalam menggali fakta. Diharapkan  lebih mudah  kerjanya dan maksimal guna menemukan kejelasan peristiwa ini," ujarnya.

Informasi atas keterlibatan Tiga Kapolda ini, bebernya,  layak diapresiasi kinerja Tim Khusus Polri ini. Karena, katanya, telah bekerja cepat dan cermat dalam waktu yang segera dengan ketajaman penganalisaan serta mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah.

Sehingga dalam kasus ini harus ada keseimbangan jaminan keadilan hukum serta kepastian hukum dalam kasus ini. Jaminan atas kepastian dan keadilan hukum akan terwujud bila Kapolri dan tim khsusus terus terbuka dan tegas termasuk meminta pertanggungjawaban bagi siapapun pelakunya yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tindakan penonaktifan dan pemeriksaan  ini perlu dilakukan sebagai upaya  klarifikasi sekaligus bersih-bersih personil di insitusi kepolisian serta mewujudkan kepercayaan publik," tutup Azmi. (rizal)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar