ADVERTISEMENT

Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Terkait Obstruction of Justice Diduga Ikut Merusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 6 September 2022 13:49 WIB

Share
Kolase foto rumah Irjen Ferdi Sambo dan foto Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: ist.)
Kolase foto rumah Irjen Ferdi Sambo dan foto Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini Kombes Agus Nurpatria tengah menjalani sidang kode etik karena melanggar obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Dedi juga menyebutkan, peran yang dilakukan Kombes Agus itu adalah diduga ikut merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Adapun pasal yang disangkakan Kombes Agus adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan, bahwa para tersangka yang melanggar obstruction of justice memiliki perannya masing-masing.

Oleh karena itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyangkakan beberapa pasal ke para tersangka.

“Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya,” kata dia.

Diketahui, Total ada 7 orang tersangka yang memiliki peran dengan mengambil CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari ketujub tersangka itu, yang telah di sidang etik dan sudah di PTDH sebagai polri adalah Kompol Chuck Putranto.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk cctv dulu ya. Abis klaster cctv baru klaster yang lain lagi," ucap Dedi.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT