ADVERTISEMENT

Dipecat dari Polri, Ini Peran Kompol Chuck Putranto dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 3 September 2022 12:11 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Brigadir J dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menemui babak baru.

Pasalnya, jumlah tersangka yang terlibat kian bertambah, salah satunya Kompol Chuck Putranto.

Ia resmi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, karena telah melanggar kode etik atas kasus tersebut.

Dalam hal ini, Kompol Chuck Putranto diduga telah menghilangkan barang bukti berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang merupakan hal penting untuk pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Dia menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck berperan menyuruh Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman kamera pemantau okasi kejadian penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, Kompol Chuck dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.

"Akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala, karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, jika sanksi tegas ini tanpa pandang bulu sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT