ADVERTISEMENT

Kompol Arif Purnama Gagal Menjabat Kasat Narkoba Jakarta Selatan, Begini Penjelasan Polda Metro

Kamis, 1 September 2022 13:36 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(Adam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait terbitnya surat telegram rahasia (TR), ralat Kompol Arif Purnama Oktora menggantikan jabatan AKBP Achmad Akbar sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, bahwa ralat keputusan semata-mata dilakukan guna melihat teroganisirnya pembinaan di dalam SDM Polri yang menganut sistem merit.

"Jadi digantikan dalam rangka melihat pembinaan SDM Polri yang menganut sistem merit, yang salah satu di antaranya melihat juga unsur senioritas," jelas Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Dia menjelaskan, sejatinya jabatan Kasat Narkoba Mapolrestro Jakarta Selatan diisi oleh seorang perwira berpangkat AKBP.

 

"Sementara Kompol Arif itu untuk naik pangkat ke AKBP masih lama sekali, sekitar 3 atau 4 tahun lagi," ungkap Zulpan.

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menerangkan, meski secara kemampuan Kompol Arif dapat dikataka  memenuni unsur kapabilitas kinerja. Namun, ditinjau dari segi kepangkatan, Kompol arif masih belum cukup untuk dipromosikan sebagai Kasat Narkoba Mapolrestro Jakarta Selatan.

"Bahkan untuk dijadikan pejabat sementara saja masih belum memungkinkan. Sehingga dicarilah penggantinya yang lebih mendekati yaitu Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," paparnya.

Menurut dia, Kompol Achmad Ardy ini lebih mendekati kriteria untuk dipromosikan job AKBP meski secara kepangkatan dua juga termasuk pangkat Kompol seperti Arif.

"Tetapi, secara merit dia lebih senior selain lebih dekat untuk kenaikan pangkatnya ke AKBP," tukas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu. (Adam).
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT