ADVERTISEMENT

Warga Pakuhaji Dikriminalisasi terkait Urusan Tanah, Polisi Diminta Berpihak ke Masyarakat di Tengah Krisis Kepercayaan

Kamis, 1 September 2022 13:34 WIB

Share
Komunikolog Politik, Hukum, dan Keamanan Nasional, Tamil Selvan. (foto: ist)
Komunikolog Politik, Hukum, dan Keamanan Nasional, Tamil Selvan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komunikolog Politik, Hukum, dan Keamanan Nasional, Tamil Selvan ikut menyoroti ramainya kasus dugaan kriminalisasi yang menyeret enam orang warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Menurut Tamil pihak Kepolisian harus bijaksana.

Kasus yang tengah ramai ini banyak menjadi sorotan publik. Apalagi ada dugaan terdapat campur tangan mafia tanah dalam kriminalisasi warga.

Menurut pria yang disapa Kang Tamil ini pemda dalam hal ini pihak Kecamatan Pakuhaji harus bertanggungjawab atas laporan yang telah dibuat.

"Dilihat pertama adalah legalitas portalnya, sehingga dapat diketahui dengan jelas apakah pihak pelapor (Kecamatan Pakuhaji) memiliki legal standing," kata Kang Tamil, Kamis 1 September 2022.

Kang Tamil juga menanyakan atas wewenang apa petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) membangun portal tersebut.

"Kita pertanyakan legalitas portalnya itu apa dan niat dibangunnya untuk apa? Kalau untuk keamanan, yang berhak pasang portal itu adalah warga yang berkepentingan untuk akses keamanan dirinya, hartanya, dan lingkungannya," kata Tamil.

"Kalau untuk segel, coba buka di Perda mana segel izin boleh berbentuk portal? Jadi legalitas portalnya sendiri masih dipertanyakan," sebutnya.

Kang Tamil juga meminta agar pihak kepolisian dapat bertindak bijaksana atas permasalahan ini. Dirinya mengatakan bahwa saat ini sedang terjadi krisis kepercayaan masyarakat kepada polri, dan sudah menjadi tugas para pimpinan ditingkat Polres untuk mengembalikan kepercayaan tersebut, dan salah satunya adalah dengan keberpihakan polisi kepada masyarakat dalam kasus ini.

"Kalau memang portal itu aset pemda, legalitas menyegel dengan portal itu UU nya apa? lalu bukti dibangun dengan dana APBD nya mana? Kalau punya pribadi, hak nya bangun portal disitu apa? Ini dulu dibuktikan. Saya kira restoratif justice adalah hal yang paling bijak dalam kasus ini," tandasnya. (iqbal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT