ADVERTISEMENT

Nah Kan! Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Halangi Proses Hukum Kematian Brigadir J

Jumat, 2 September 2022 14:14 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri pecat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto sebagai anggota polri. Pasalnya, ia telah melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto dilakukan pada Kamis 1 September 2022.

"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH (dipecat) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat 2 September 2022.

Dedi, sempat menjelaskan, bahwa sidang etik kepada Kompol Chuck Putranto digelar hingga dinihari tadi.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan. 

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice (menghalangi proses hukum) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT