ADVERTISEMENT

8 Bulan Diburu, Spesialis Pencurian Mobil Losbak Dicokok Tim Resmob Polres Serang

Jumat, 2 September 2022 13:52 WIB

Share
Tersangka Rudiansyah saat diamankan Tim Resmob. (ist)
Tersangka Rudiansyah saat diamankan Tim Resmob. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, Rudiansyah alias Rudi alias Aceng (29) buronan kasus pencurian kendaraan pickup berisi 32 tabung gas, berhasil dicokok personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka warga Kampung Kadubeulah, Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar,  Kabupateb Pandeglang ini ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (1/9/2022).

"Tersangka sudah 8 bulan menjadi DPO Tim Resmob dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada Poskota, Jumat (2/9/2022).

Penangkapan pelaku pencurian spesialis kendaraan losbak yang buron selama 8 bulan ini berkat informasi dari tersangka Tian Kurniawan (28) yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.

"Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian. Namun tersangka Rudiansyah menghilang dari rumahnya," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Kamis sekitar pukul 14.00, Tim Resmob memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka. Tanpa buang kesempatan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap saat nongkrong dipinggir jalan di daerah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Mapolres Serang," terangnya.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka Rudiansyah mengakui bersama Tian telah melakukan pencurian mobil pickup A 8625 AF yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik Vidia Mainda (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas pada Minggu 26 Desember 2021.

"Tersangka Rudi juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup  di wilayah Hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak," kata Yudha Satria.

Saat melakukan aksinya, tersangka Rudi berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran tersangka Tian yang menghidupkan mesin menggunakan songket dan membawa mobil.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT