ADVERTISEMENT
Nah Lho, Pengacara Mendiang Brigadir J Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dituding Sebarkan Berita Bohong dan Bikin Gaduh
Jumat, 2 September 2022 14:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa.
Diketahui, aliansi itu melaporkan kedua kuasa hukum tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022. Deolipa dan Kamaruddin dituduhkan melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," ujar Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kemudian, kata Zakirudin, Kamaruddin telah membuat kegaduhan atas pernyataannya terkait adanya luka sayatan pada Brigadir J.
Pasalnya, menurut penjelasan ketua umum PDFI, hasil autopsi secara ulang terhadap tubuh Brigadir J hanya terdapat lima luka tembak.
"Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak," ucap dia.
Kendati berbeda dengan laporan yang dilayangkan kepada Deolipa, ia sempat mengatakan bahwa Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Tak hanya itu, Deolipa juga dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT