JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah memberhentikan Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota polri secara tidak hormat atau PTDH karena telah melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana itu, timsus polri telah menetapkan sebagai tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, Kompol BW sudah di PTDH sebagai anggota polri melalui sidang etik yang digelar pada Jumat (2/9).
Ia menegaskan, bahwa Kompol BW memiliki peran sebagai penghilang rekaman CCTV yang di duga berada di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"(Peran BW) Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat malam.
Tak hanya BW, kata Dedi, total ada 7 orang tersangka yang memiliki peran dengan mengambil CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari ketujub tersangka itu, yang telah di sidang etik dan sudah di PTDH sebagai polri adalah Kompol Chuck Putranto.
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk cctv dulu ya. Abis klaster cctv baru klaster yang lain lagi," ucap Dedi.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.
"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.