ADVERTISEMENT

Bukan Sesuatu yang Dirahasiakan, Sidang Kode Etik Polisi Terlibat Pembunuhan Brigadir J Harus Dibuka Transparan

Jumat, 9 September 2022 21:29 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian digelar dengan menghadirkan 13 saksi pada Jumat (9/9/2022).

Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo,  Jumat (9/9/2022).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan,  apapun hasil sidang etik harus disampaikan ke publik  secara transparan. 

"Harus dibuka seperti sidang etik yang awal.  Kan sama-sama sidang profesi. Sidang profesi itu kan bukan sesuatu yang dirahasiakan," kata Fickar saat dihubungi, Jumat malam (9/9/2022).

Sebab katanya, semua orang tahu yang disidang etik adalah seorang polisi. 

"Jadi, semuanya harus dibuka secara transparan," ucapnya.

Yang kedua, soal tes kejujuran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo  bersama istrinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dibuka seterang-terangnya.

"Kenapa yang lain dibuka, Ferdy Sambo dan istrinya tidak dibuka ke publik? Semestinya harus ada perlakukan yang sama di depan hukum. Walaupun Ferdy Sambo dengan istrinya pejabat, maka harus diberlakukan sama dengan tersangka lainnya," tutupnya. 


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT