ADVERTISEMENT

Tersandung Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, 24 Personil Kepolisian Dimutasi ke Yanma

Kamis, 8 September 2022 17:59 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timsus Polri sejauh ini masih melakukan sidang komisi kode etik polri (KKEP) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 7 tersangka karena telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Ketujuh orang itu yakni, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk sementara waktu sidang KKEP kepada para tersangka dihentikan dulu. Ia menjelaskan sidang etik bagi tersangka obstruction of justice dilanjut pekan depan.

"Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Sementara itu, sejak hari Rabu kemarin, Polri tetap melaksanakan sidang etik dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.

Ada pun anggota polri yang di sidang etik yakni, yang termasuk dalam golongan sedang dan ringan.

Anggota polri yang masuk dalam kategori golongan sedang dan ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J berbeda dengan tersangka yang terlibat obstruction of justice.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," ucap Dedi.

Sebagai informasi, sebanyak 24 personel Polri dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua karena diduga telah melanggar ketidak profesionalan dalam melaksanakan tuga sebagai anggota Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT