ADVERTISEMENT

Waduh, Pengungkapan Peredaran Narkotika, BNN Temukan Tiga Kasus Gunakan Modus Jasa Pengirtiman Barang

Kamis, 8 September 2022 17:44 WIB

Share
BNN menemukan tiga kasus peredaran narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman barang (ist)
BNN menemukan tiga kasus peredaran narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman barang (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Sepanjang tahun 2022, melalui 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) berbeda, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah  musnahkan 4,7 ton sabu dari seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam pengungkapan peredaran narkotika ini, petugas menemukan tiga kasus di antaranya gunakan modus melalui jasa pengiriman barang.

Sekretaris Utama BNN RI, Irjen I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 4,7 ton sabu dalam masa kerja tahun 2022, yang mana pada saat ini dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 235,52 kg, ganja seberat 231,24 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang dilakukan di BNN Kabupaten Bogor.

“Seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 16 tersangka yang diungkap pada periode Juni hingga Agustus 2022,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Pada LKN pertama, Wayan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya peredaran narkotika di wilayah Sumatra Utara, saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AR di sebuah rumah makan di wilayah Riau, bahkan pada penangkapan itu pun BNN berhasil menyita sabu seberat 4,27 kg pada 29 Juni lalu.

“Lalu pada LKN kedua, Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja pada tanggal 8 Juli 2022. Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari petugas kurir JNE yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Medan tujuan Jakarta," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan pada paket tersebut, petugas menyita ganja seberat 5,71 kg. Setelah dilakukan pengembangan kasus ke alamat tujuan paket, petugas belum berhasil menangkap sang pemilik paket tersebut,” paparnya.

Pada kasus selanjutnya, kata Wayan, BNN mendapati innfomasi adanya peredaran narkoba di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

”Adapun modus peredaran narkoba tersebut memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi. Pada tanggal 15 Juli 2022, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HR di daerah Cipayung, Jakarta Timur dan menyita ganja seberat 3,40 kg yang disembunyikan di pakaian dan motor tersangka,” ujarnya.

Modus penggunaan perusahaan jasa pengiriman ini pun tak berhenti sampai disini, peredaran narkoba melalui kiriman paket kembali digagalkan tim BNNP DKI Jakarta, pada 15 Juli 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT