JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua anggota Polda Metro Jaya Jumat (9/9/2022) akan menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) karena telah melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan besok, Jumat (9/9/2022) tidak hanya AKBP Jerry yang jalani sidang pelanggaran etik. Namun, AKBP Pujiyarto juga berbarengan akan ikut sidang etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya betul, tapi sidang terpisah info dri Propam," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Dedi menjelaskan, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto akan disidang etik berbarengan, namun di waktu yang berbeda.
Adapun sidang komisi kode etik polri (KKEP) kepada dua anggota Polda Metro Jaya itu digelar di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.
"(Sidang etik) Infonya di TNCC," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, kedua tersangka pelanggar etik yang bakal diperiksa esok, tidak termasuk dalam kategori pelanggar obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Keduanya masuk dalam kategori ringan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KKEP tapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," tutur Dedi.
Seperti diketahui, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto termasuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua karena diduga telah melanggar ketidak profesionalan dalam melaksanakan tuga sebagai anggota Polri.