Polri: Pekan Depan Brigjen Hendra Kurniawan akan Jalani Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Minggu 11 Sep 2022, 09:38 WIB
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri akan kembali jalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap para tersangka yang melanggar obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  pekan depan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa yang akan menjalani sidang komisi kode etik yakni, Eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Ia merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana.

"(Sidang etik Brigjen Hendra) minggu depan, jadi minggu depan itu yang kekurangan tiga itu dituntaskan minggu depan," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Namun demikian, Jenderal bintang dua itu masih belum merinci terkait waktu dilaksanakannya sidang kode etik tersebut. "Harinya belum dong," tutur dia.

Hingga saat ini, Polri telah merampungkan sidang kode etik dengan total 3 pelanggar. Mereka ialah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Namun mereka sepakat untuk mengajukan banding.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Zendy)
 

Berita Terkait

News Update