ADVERTISEMENT

27 Personil Polri Terlibat Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditetapkan jadi Tersangka, 10 Dibebaskan dan Ditugaskan ke Yanma

Jumat, 9 September 2022 21:50 WIB

Share
Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)
Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah menyatakan bahwa sejumlah anggota polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dibebaskan dari tempat khusus atau patsus.

Adapun anggota polri yang diperiksa dalam kasus Brigadir J terdapat 37 orang polri diduga telah melakukan obstruction of justice. Namun, setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 27 anggota polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam obstruction of justice.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dibebaskan dari Patsus.

"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya. Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Namun, sejumlah anggota Polri yang telah dibebaskan dari Patsus Polri itu tetap dimutasi menjadi Yanma.

"Di tempatkan sesuai dengan putusan. Di Yanma di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Dedi.

Sebagai informasi, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Putri Candrawathi. 

Selain itu, ada tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, salah satunya Ferdy Sambo. 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT