ADVERTISEMENT

Kombes Agus Nurpatria Menjalani Sidang Kode Etik Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 6 September 2022 13:05 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timsus Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Selasa (6/9/2022) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini, giliran Kombes Agus Nurpatria yang menjalani sidang kode etik polri.

"Untuk update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar barusan tadi sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Seperti diketahui, polri juga telah menggelar sidang etik kepada dua orang tersangka lainnya yang telah melanggar obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Keduanya yakni Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Kedua perwira menengah itu juga usai sidang etik telah di berhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Kemudian, Dedi menjelaskan, saat ini Kombes ANP juga dikenakan pasal yang sama dengan kedua anggota polri yang telah di PTDH karena terlibat obstraction of justice.

"Pasal yang disangkakan terkait menyangkut masalah dugaan KBP ANP adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri," kata Dedi.

Total ada 7 orang tersangka yang memiliki peran dengan mengambil CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari ketujub tersangka itu, yang telah di sidang etik dan sudah di PTDH sebagai polri adalah Kompol Chuck Putranto.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk cctv dulu ya. Abis klaster cctv baru klaster yang lain lagi," ucap Dedi.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT