ADVERTISEMENT

Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran Obstruction of Justice Kombes Nurpatria Bersama 6 Petinggi Polri Lainnya dalam Kasus Kematian Brigadir J

Rabu, 7 September 2022 19:45 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kombes Agus Nurpatria (ANP) telah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri karena telah menghalangi keadilan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Kombes Agus Nurpatria melakukan tiga peran dalam kasus tersebut. Salah satu perannya yakni melakukan permufakatan.

"(Peran KBP ANP) adalah permufakatan. Untuk melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus Nurpatria melakukan peran permufakatan bersama enam tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Keenam tersangka itu yakni, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Selanjutnya, Kombes ANP juga memiliki peran yang dilakukan yakni ikut merusak CCTV dan melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kemarin sudah disampaikan peran  yang bersangkutan, Satu melakukan pengerusakan terkait CCTV di pos satpam, yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," kata Dedi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo adalah otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni, Brigadir J. 

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT