ADVERTISEMENT

Ditahan 30 Hari, Nasib Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan Beserta 7 Anggotanya Ditentukan dari Hasil Sidang Etik Kepolisian

Kamis, 8 September 2022 14:28 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ditahan 30 Hari, Nasib Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan, 7 Anggotanya,  Sidang Etik Kepolisian,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar beserta 7 anggotanya, akan ditentukan dari hasil gelaran sidang etik Kepolisian yang akan dilangsungkan usai penyidik melengkapi semua berkas perkara yang diperlukan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat ini AKP M. Fajar dan 7 anggotanya telah ditahan di tempat khusus (patsus) yang ada di SPN Polda Metro Jaya, Lido hingga 30 hari ke depan, sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkara.

"Dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik. Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka, apakah dilakukan Pemberhetian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau bagaimana. Nanti hasil sidang yang akan menentukan ini berpengaruh terhadap jabatan atau tidak," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2022).

Zulpan juga menjelaskan, meski sudah dilakukan penahanan di patsus, AKP M. Fajar masih menjabat sebagai jabatan fungsional.

Dia juga menampik bahwa perwira pertama Polri itu telah dimutasi ke Satuan Kerja Pelayanan Markas (Satker Yanma) Polri.

"Masih menjabat fungsional, tapi dari patsus ini kan bakal ada sidang kode etik. Nanti hasilnya sidang yang bakal memutuskan, dan itu nanti akan berpengaruh pada jabatanya," ujarnya.

"(Apa benar sudah dimutasi ke Yanma?) Belum, itu kewenangan pemimpin. Saya belum katakan itu," sambung Zulpan.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Penjaringan juga akan dilakukan. Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menambah keterangan terkait dugaan adanya keterlibatan Kompol Ratna Quratul Aini dalam sengkarut kasus ini.

"(Kapolsek akan dimintai keterangan?) Nanti kita lihat hasil riksa dari tim jika memang nanti bakal ditanya Kanitnya, apakah memang Kapolsek mengetahui atau tidak akan hal ini. Keterangan itu yang akan menentukan bagaimana Kapolseknya terlibat dalam hal ini atau tidak," imbuhnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT